Cara Daftar IMEI – Pemberlakuan aturan baru terkait pemblokiran smartphone ilegal lewat nomor IMEI telah resmi diselenggarakan oleh Pemerintah. Aturan ini berlaku untuk HP yang dibeli dari luar negeri ataupun untuk nomor IMEI yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian.
Untuk setiap merek HP, baik itu dari Black Market ataupun dari luar negeri dengan nomor IMEI yang belum terdaftar di Kemenperin, maka diwajibkan untuk melakukan registrasi nomor IMEI dari HP tersebut. Cara melakukan registrasi IMEI bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs resmi Bea Cukai.
Untuk daftar IMEI HP cukup mudah, Anda hanya perlu mendapatkan kode QR dan Registration ID untuk nantinya melakukan verifikasi ke petugas Bea Cukai di bandara kedatangan Republik Indonesia. Lantas, bagaimana cara daftar IMEI HP yang belum terdaftar atau dari luar negeri?
Nah, bagi Anda pemilik HP dengan nomor IMEI belum terdaftar di Kemenperin maupun membeli atau membawa HP dari luar negeri, bisa langsung daftar IMEI di beacukai.go.id. Bagi yang belum tahu cara daftarnya, maka silahkan simak langsung penjelasan selengkapnya dari iteachandroid di bawah ini.
Perangkat Yang Perlu Daftar IMEI
Hanya perangkat tertentu yang dikriteriakan bisa daftar IMEI secara pribadi lewat aplikasi ataupun situs resmi bea cukai. Tidak semua HP bisa mendaftarkan nomor IMEI-nya, namun hanya, HP dengan kriteria sebagai berikut.
- HP, Komputer Genggam dan Tablet Dari Black Market.
- HP, Komputer Genggam dan Tablet Dengan Nomor IMEI belum terdaftar di Kemenperin.
- HP, Komputer Genggam dan Tablet yang dibawa atau dibeli dari luar negeri.
Itulah kriteria yang mesti didaftarkan nomor IMEI-nya. Nah, untuk mengetahui nomor IMEI HP sudah terdaftar atau belum di Kemenperin, silahkan cek dengan cara seperti di bawah ini.
Cara Cek IMEI HP
Untuk mengetahui apakah perangkat yang digunakan harus daftar IMEI di bea cukai, maka Anda perlu cek apakah nomor IMEI HP Anda sudah terdaftar atau belum. Bagaimana caranya? Caranya sangat mudah, Anda bisa mengecek secara online lewat situs resmi Kemenperin melalui browser.
Jadi, pertama silahkan kunjungi situs imei.kemenperin.go.id. Selanjutnya, tinggal masukkan nomor IMEI HP yang bisa dilihat di menu pengaturan HP atau kode dial *#06#. Apabila HP legal, maka tertera keterangan “IMEI Terdaftar di Database Kemenperin“, namun, jika ilegal maka muncul keterangan “IMEI tidak Terdaftar di Database Kemenperin“.
Apabila setelah mengeceknya, ternyata nomor IMEI HP Anda tidak terdaftar, maka silahkan daftar IMEI HP tersebut secara online lewat Aplikasi ataupun situs resmi bea cukai.
Syarat Daftar IMEI HP
Sebelum mendaftarkan IMEI, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. Dimana syarat syarat yang dibutuhkan hanya beberapa dokumen dan syarat pendukung lainnya untuk melakukan registrasi IMEI. Adapun syarat syarat tersebut meliputi :
- Boardong Pass atau Tiket LN.
- Paspor atau NIK.
- Nomor Pojok Wajib Pajak (NPWP).
- Invoice HP atau Perangkat yang ingin didaftarkan.
- Barcode Registrasi IMEI.
Cara Daftar IMEI HP
Setelah semua syarat di atas telah terpenuhi, selanjutnya Anda bisa langsung melakukan registrasi IMEI secara online, baik lewat aplikasi maupun situs resmi bea cukai. Ini berlaku untuk IMEI belum terdaftar di Kemenperin maupun untuk smartphone pembelian dari luar negeri. Adapun cara daftar IMEI HP yakni sebagai berikut.
Daftar IMEI HP di Aplikasi Bea Cukai
Cara registrasi IMEI bisa dilakukan melalui aplikasi Bea Cukai, namun aplikasi ini baru tersedia untuk pengguna Android saja. Jadi, bagi pengguna Android Anda bisa mendaftarkan IMEI smartphone melalui aplikasi ini. Berikut caranya.
- Langkah pertama, silahkan download dan install aplikasi Mobile Beacukai di Google Play.
- Kemudian, setelah aplikasinya terpasang, maka bukalah aplikasi tersebut.
- Setelah masuk ke halaman utama aplikasi Mobile Beacukai, pilihlah menu IMEI.
- Selanjutnya, silahkan isi formulir data diri dimulai dari No. Penerbangan atau Pelayaran, waktu kedatangan, No. Identitas, nama lengkap, kewarganegaraan hingga nomor NPWP. Jika sudah tekan NEXT.
- Lalu, silahkan isi formulir data barang dimulai dari merek, tipe, RAM, Kapasitas memori, warna, nomor IMEI, mata uang hingga harga barang. Jika sudah tinggal tekan SIMPAN.
- Berikutnya tekan tombol NEXT, maka akan langsung muncul halaman preview. Jika sudah yakin dengan semua data-nya tekan tombol COMPLETE.
- Maka setelah itu, Anda akan mendapatkan QR Code untuk mendaftarkan nomor IMEI saat di bandara Indonesia.
Daftar IMEI HP di Situs Resmi Bea Cukai
Karena memang aplikasi mobile beacukai baru tersedia untuk Android, maka bagi pengguna iPhone atau iPad dan perangkat lainnya pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan melalui situs resmi beacukai.go.id. Caranya tak jauh berbeda dengan cara di atas yaitu sebegai berikut.
- Pertama-tama kunjungi situs resmi bea cukai di https://www.beacukai.go.id/
- Selanjutnya, pada halaman utama silahkan pilih menu REGISTRASI IMEI.
- Kemudian, silahkan isi formulir pendaftaran IMEI mulai dari informasi data diri, list data barang, device 1 dan device 2.
- Setelah itu, konfirmasi pengiriman data dengan memastikan semua data yang Anda input sudah sesuai. Jika sudah masukkan Key Kode. Lalu tekan KIRIM.
- Setelah itu, maka Anda akan mendapatkan kode QR.
Setelah mendapatkan QR Code, pada saat sampai di bandara Indonesia Anda akan ketemu dengan petugas bea cukai. Di situ Anda bisa langsung lapor, bahwa ingin daftar IMEI HP. Nantinya petugas akan mengarahkan supaya QR Code Anda di Scan untuk proses verifikasi atau pembayaran pajak jika ada.
Sedangkan, bagi Anda yang membeli HP melalui barang kiriman, maka pendaftaran IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman terkait. Pastikan bahwa barang dan kode HS tercantum dengan benar. Untuk kode HS smartphone yakni 8517.12.00, sedangkan komputer genggam atau tabel yakni HS 8471.30.90.
Apabila Anda lupa daftar IMEI saat kedatangan, maka Anda masih bisa melakukan registrasi IMEI langsung di kantor Bea Cukai terdekat maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan berupa paspor, boarding pass/tiket serta smartphone yang ingin didaftarkan.
Cara daftar IMEI di atas tidak mendapatkan pembebanan biaya, sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan USD 500. Hanya saja akan ada tarif pajak untuk kriteria tertentu.
Tarif Pajak Impor
Apabila Anda membeli HP dari luar negeri, maka HP tersebut termasuk dalam kategori barang impor. Oleh sebab itu, akan ada pembebanan pajak apabila nilai smartphone tersebut melebihi USD 500 atau sekitar 7 juta. Tarif bajak yang dikenakan yakni sebagai berikut.
Jenis Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
BM | 10% |
PPN | 10% |
PPH | – 10% ada NPWP – 20% tanpa NPWP |
Perlu Anda ketahui, bahwa setiap orang hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 unit smartphone ke Indonesia. Jika kedua HP tersebut memiliki nilai di bawah USD 500 maka tidak akan dikenai pajak. Sedangkan, jika keduanya memiliki nilai lebih dari USD 500 maka akan dikenai pajak.
Itulah beberapa cara daftar IMEI HP yang tidak terdaftar ataupun dibeli dari luar negeri yang dapat iteachandroid.com sajikan. Pada dasarnya, daftar IMEI hanya perlu melakukan registrasi IMEI sesuai tipe HP tersebut melalui scan kode QR. Sebenarnya tidak sulit untuk mendaftar IMEI, bahkan ini jauh lebih mudah dibandingkan CARA MENGETAHUI PASSWORD HP ORANG LAIN. Jadi, jika IMEI belum terdaftar, silahkan daftarkan sekarang juga agar tidak diblokir pemerintah.